Lamongan – Fakultas Hukum Universitas Billfath Lamongan resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Lamongan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lamongan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Billfath, Ependi, SH.,M.Kn., bertempat di Aula Pemkab Lamongan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan, dosen, serta perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Billfath.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum, khususnya dalam bidang peradilan agama. Ruang lingkup MoU mencakup program magang mahasiswa, penelitian bersama, kuliah umum oleh hakim, penyuluhan hukum kepada masyarakat, serta pendampingan bagi pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ependi, SH., M.Kn. menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa. "Melalui MoU ini, mahasiswa kami tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga memahami langsung praktik peradilan agama di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua PA Lamongan menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, pengadilan agama membutuhkan dukungan akademisi dalam pengembangan kajian hukum dan peningkatan literasi hukum masyarakat. "Kami berharap kemitraan ini memberi manfaat nyata, baik bagi lembaga maupun bagi masyarakat pencari keadilan di Lamongan," tegasnya.
Penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama dan diskusi rencana implementasi program dalam waktu dekat. Kerja sama ini diharapkan menjadi jembatan antara kampus dan lembaga peradilan untuk mencetak lulusan hukum yang profesional dan berintegritas.
Video Terkait :

Fakultas Hukum | Universitas Billfath