Universitas Billfath Sekaran, Lamongan, terus berkomitmen dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di lingkungan akademisi. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya acara Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Acara yang berlangsung pada Jumat (12/09/2025) ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Universitas Billfath dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bangsa Mandiri.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat sekitar mengenai hak-hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan. Fokus utama pembahasan adalah implementasi UU No. 16 Tahun 2011 yang menjamin bahwa negara hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Universitas Billfath menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa poin utama yang disampaikan oleh narasumber dari LBH Anak Bangsa Mandiri meliputi:
-
Akses Keadilan: Menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pembelaan hukum tanpa diskriminasi.
-
Peran Posbakum: Memperkenalkan fungsi Pos Bantuan Hukum sebagai garda terdepan dalam memberikan konsultasi, advokasi, dan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
-
Syarat Penerima Bantuan: Memberikan edukasi mengenai prosedur dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono).
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara dunia pendidikan dan praktisi hukum. Mahasiswa Universitas Billfath diharapkan tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga peka terhadap isu-isu sosial dan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.
LBH Anak Bangsa Mandiri juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan memberikan konsultasi berkelanjutan bagi civitas akademika maupun warga Lamongan yang membutuhkan bantuan hukum legal.
Sumber: kabar1lamongan.com

Fakultas Hukum | Universitas Billfath