Fakultas Hukum merupakan salah satu bagian integral dari sejarah berdirinya Universitas Billfath di Lamongan. Kelahirannya tidak lepas dari visi besar Drs. K.H. Agus Abd. Madjid sebagai prakarsa berdirinya universitas di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Al Fattah (YPPF) Siman Lamongan.
Secara legalitas, yayasan yang menaungi fakultas ini telah berbadan hukum sejak 2 Agustus 2010 berdasarkan Akta Notaris Habib Adjie, S.H., M.H. Namun, Fakultas Hukum secara resmi mulai berkiprah seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Menristek Dikti RI Nomor 426/KPT/I/2016 pada tanggal 23 September 2016 tentang izin pendirian Universitas Billfath.
Pada awal berdirinya di tahun 2016, Program Studi Hukum menjadi satu dari 10 program studi sarjana pionir yang diselenggarakan. Kehadiran fakultas ini membawa misi khusus untuk melahirkan sarjana hukum yang memiliki kedalaman intelektual sekaligus integritas moral khas pesantren.
Seiring berkembangnya institusi, termasuk dengan adanya penggabungan STIT Al-Fattah pada tahun 2023, Fakultas Hukum terus memperkokoh posisinya dalam struktur 12 Program Studi Sarjana yang ada di Universitas Billfath. Hingga saat ini, Fakultas Hukum berkomitmen untuk mencetak praktisi hukum yang mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur yang ditanamkan oleh keluarga besar Pondok Pesantren Al Fattah.

Fakultas Hukum | Universitas Billfath